Jumat, 08 Mei 2015
Tugas Softskill Bahasa inggris part 2
OFIYANTI PUTRI
15211430 / 4EA13
Adverb of Time
He sent a rose to my doorstep yesterday
She was poor then
Adverb of Place
I’m on a flight to Hong Kong
You can find mineral water everywhere
Adjective
She is so beautiful
He is so talkative
So
I have a new iPhone and so does my brother
He cheated on me and so do I
Too
He gives her his time. He gives her attention too
I too believe that everyone needs love
Negation
The students seldom ask questions during classes
She barely knows how to speak english
Commands
Please don’t drive too fast
Please close the window, it’s too windy here.
Kamis, 02 April 2015
tugas bhs inggris
Ofiyanti Putri
15211430
4EA13
1.What is subject?
The subject of a sentence is the person, place, thing, or idea that is doing or being something. You can find the subject of a sentence if you can find the verb. Ask the question, "Who or what 'verbs' or 'verbed'?" and the answer to that question is the subject.
2.What is verb?
A verb is a word that expresses an action or a state of being. There are two main categories of verb: action verbs and state of being verbs (also known as linking verb). Because action verbs and linking verbs are strong enough to be used all by themselves in senteces, they are called main verbs. But there is also third category of verbs which doesn’t get any glory. They are helping verbs. The reason that these guys doesn’t get the fame that the action and linking verbs get is because they don’t stand alone as main verbs. Helping verbs always help either an action verb or a linking verbs.
3.What is verb phrase?
A verb phrase is the part of a sentence containing the verb and any direct or indirect object, but not the subject.
4.What is complement?
Traditionally, a complement is a constituent of a clause, such as a noun phrase or adjective phrase, that is used to predicate a description of the subject or object of the clause.
5.What is modifier?
a word, especially an adjective or noun used attributively, that restricts or adds to the sense of a head noun (e.g., good and family in a good family house ).
6.Make one sentence which included Subject, Verb, Complement and Modifier
Tyra booked a flight from Garuda Indonesia Airline’s website.
7.Make one sentence that consists verb phrase in tenses
Ben is buying the new iPhone 6 with his credit-card.
Sabtu, 25 Oktober 2014
CV TUGAS softskill
Perihal : Lamaran Pekerjaan
Kepada Yth :
Bapak/ibu
Personalia
PT. Bypassindo
Jaya Indah-Hino Authorized Dealer
JL. Jend. A Yani
Kav 52
Jakarta Pusat
10570
Dengan Hormat,
Sesuai dengan
penawaran lowongan pekrjaan dari PT.Bypasindo jaya Indah-Hino Authorized Dealer,
seperti yang termuat di harian kompas
tanggal 26 Oktober 2014. Saya mengajukan diri untuk bergabung ke dalam Tim
Adminitrasi r pada PT. Bypassindo Jaya Indah-Hino Authorized Dealer, Data
singkat saya, seperti berikut :
Nama : Ofiyanti
Putri
Tempat, Tanggal
Lahir : Jakarta, 30 Januari 1994
Usia : 20 tahun
Pendidikan
Terakhir : Sarjana Ekonomi (S1)
Alamat Asal : JL.Asmin No49C Jakarta
Timur
Telepon : 081808052042
Email : ophyputri@ymail.com
Dengan ini saya
mengajukan surat permohonan kerja pada perusahaan yang bapak/ibu pmpin, adapun
sebagai bahan pertimbangan bapak/ibu bersama ini saya lampirkan :
1. Daftar
Riwayat Hidup.
2. Fotocopy
Ijazah terakhir.
3. Fotoncopy
Transkip nilai.
4. Foto
copy Sertifikat kursus/workshop.
5. Foto
copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
6. Foto
copy Surat keterangan Sehat.
7. Pas
photo Ukuran 3x4/4x6.
Demiikian surat permohonan Kerja
ini saya ajukan besar harapan saya untuk bekerja diperusahaan yang apak/ibu
pimpin. Atas perhatianya saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Ofiyanti Putri
CV (Daftar Riwayat Hidup)
Nama :
Ofiyanti Putri
Tempat, Tanggal Lahir : Jakarta, 30 Januari 1994
Usia :
20 Tahun
Pendidikan Terakhir : Sarjana Ekonomi (S1)
Alamat Asal : JL.Asmin No49C Jakarta Timur
Telepon :
081808052042
Email :
ophyputri@ymail.com
PENDIDIKAN
>> Formal
1. SDI
Islam Teladan Suci lulus tahun 2005
2. SMPN
106 Jakarta lulus tahun 2008.
3. SMK
Islam Pb.Soedirman 2 Jakarta lulus tahun 2011
4. Universitas
Gunadarma Depok lulus tahun 2015.
PENDIDIKAN
>> Non Formal
1. Kursus
catalog online with jombla di Universitas Gunadarma Depok (2014)
2. Seminar
kuliah call centre di Universitas Gunadarma Depok (2014)
KEMAMPUAN
1. Kemampuan
internet
2. Kemampuan
menejemen.
3. Mengerti
Bahasa Inggris (passive)
4. Mampu
bekerja dalam suatu team/individu dan berkeinginan untuk mempelajari sesuatu
yang baru.
Demikian keterangan ini saya buat dengan sebenarnya
Hormat saya,
Ofiyanti Putri
tugs softskill cerita
Berkuliah di Universitas Gunadarma sampai sekarang sudah semester 7
Perkenalkan nama aku Ofiyanti Putri , sering dipanggil opi lahir di Jakarta 30 Januari 1994 dan umur aku sudah beranjak 20 tahun, aku anak pertama dari dua bersaudara yang semuanya itu wanita. Anak dari pasangan Oli Ibrahim dan Fenny Makalalag.
Oke udah cukup kayanya profile aku , lanjut masuk ke pengalaman aku selama kuliah di Gunadarma awal mulanya si dapet rekomend dari tante yang udah jadi sarjana Ekonomi di gunadarma jadi mama aku masukin aku kuliah di gunadarma katanya si terakreditasi A untuk jurusan Ekonominya dan memang bener sudah terakreditasi A, banyak si ceritanya sampe semester 7 ini selama kuliah di gunadarma.
Dari Semester 1, masih imut-imut masih lucu masih awam banget tentang dunia perkuliahan dan masih berbau-bau jaman anak Sma nya dari jadwal kuliah,gedung , kelas yang selalu berganti-ganti setiap jam nya serta jadwal yang padet dari pagi sampe sore semester 1 Ini pokonya masih bener-bener belum paham sistematis dunia perkuliahan, terus juga harus bersosialisasi lagi sama teman-teman baru masih nyari teman-teman yang bisa cocok sejalan dan sepemikiran harus beradaptasi sama lingkungan kampus yang pokonya masih banyak prosesnya dan berlanjut sampai semester 2 tapi ya ada perubahan dikit dan mulai banyak tau tentang dunia perkuliahan mulai bisa terbiasa jadi anak kuliahan beserta jadwal mata kuliah yang padet.
Masuk Semester 3-4 itu mulai paham lah tentang kuliah tapi sayangnya pas udah naik tingkat harus diganti kelas dan teman-teman yang baru, sedih sih disaat udah mulai asik ngejalanin sama teman-teman yang lama tapi harus dipisah dan mulai lagi untuk bersosilisasi sama teman-teman yang baru untung setelah ini bakal terus sampe lulus temenannya, ngerasa cepet si udah masuk semester ini dan makin enjoy ngejalaninnya
Semester 5-6 naik tingkat 3 , wah disini mulai berasa capenya harus naik tangga bertingkat-tingkat sering bikin kaki pegel dan nafas nyesek kalo udah ada dosen harus lari-larian bener-bener diet buat aku terus juga banyak nya jadwal lab praktikum yang bejibun beserta tugas-tugasnya itu disetiap minggunya, masuklah di semester 6 ini mulai focus ama yang namanya Penulisan Ilmiah (PI) bingung buat nyari judul, metode yang dipakai, dll sampai saat ini aku masih sering bertanya kenapa gunadarma gak pake sistem seperti KKL dan KKN gitu ? perkuliahan lain aja mereka pake sistem itu jadi bisa pengalaman kerja dan bisa dapet relasi Dari kantor-kantor yang kita KKN , sedangkan untuk anak gunadrma yang sudah masuk semester 6 ini cuman sibuk ngetik,revisi, serta mikir metode apa yang harus dipake dan yang terberat si siding nya itu tapi alhamdulilah aku berhasil ngelewatin itu semua dan lulus dalam penulisan ilmiah aku (PI), dan beban pun agak ringan.
Sekarang aku masuk semester 7 Bersyukur dengan jadwal mata kuliah yang udah mulai berkurang dan jadwal Lab pun sudah berkurang hanya 1Lab aja yaitu ILAB, sekarang focus untuk penebusan dosa disemester sebelumnya sekarang ditebus disemester ini, mulai benahin nilai-nilai buat skripsi mulai banyak-banyakin Ujian Mandiri (UM). Berharap ke depannya semakin baik, bisa skiripsi di semester 8 dan lulus tepat waktu dengan IPK yang baik dan memuaskan serta bisa kerja ditempat yang saya inginkan.. amin
Demikian cerita pendek saya selama 7 semester ini di Universitas Gunadarma, Be nice
Senin, 17 Maret 2014
Karangan Narasi (M.5)
Kesialanku
Tepat pukul 11.00 WIB pekan lalu, aku barupulang dari kuliah. Seperti biasanya aku pulang kerumah naik ojek yang beraa didepan kampusku. Kebetulan saat itu matahari sangat terik-teriknya sehingga hawa panas menyelimuti tubuhku dan lagi ditambah rasa lapar yang sejak tadi menghantuiku, membuat suasana saat itu tak mengenakkan untukku.
Diperjalanan menuju kerumah terselip kejadian lucu, ternyata ojek yang aku naiki salah jalan. Tadinya aku sempat kesal namun setelah ia berbicara untuk menanyakan jalan yang benar, ia menggunakan logat bahasa jawa yang tak ku mengerti. Tanpa sengaja aku tertawa kecil. Namun aku nalar saja maksudnya adalah menanyakan jalan yang benar. Kejadian tersebut cukup membuat ku geli disaat terik matahari yang kian menusuk tubuhku.
Sesampainya dirumah kesialan kembali menerpaku. Ternyata rumahku masih terkunci, tak seorangpun yang berada didalam rumah dan kebetulan saat itu aku tidak membawa kunci cadangan. Kembali aku merasa sangat kesal saat itu. Akhirnya aku menunggu untuk beberapa menit sampai orang tua ku kembali. 10 menit pertama telah berlalu, aku masih duduk di kursi teras depan rumahku. 10 menit berikutnya pun telah berjalan tanpa ku sadari, lagi-lagi tak ku jumpai orang tua ku kembali.
Karangan Argumentasi (M.4)
Adopsi Anak Indonesia Oleh Orang asing, Mengapa Tidak ?
Sebuah survey dan studi perlu dilakukan untuk meneliti dampak sosial, budaya, dan psikologis dari praktek adopsiini sebelum orang-orang keburu menilai yang jelek-jeknya saja. Oleh karena itu, kalau kita memang ingin konsekuen menjadi bangsa yang berkepribadian yangmandiri, mungkin praktek-praktek seperti pinjaman dari luar negeri, penanaman modal asing, studi keluar negeri dan segala bentuk hubungan serta ‘produk’yang berbau luar negeri lebih baik dijauhkan. Hal ini tentu saja mustahil. kalau kita mau jujur tentang keberadan bangsa dan negara kita, kita ini sebenarnya masih jauh sekali dari impian mejadi negara yang mandiri, yang sejahtera dan mampu tampil sebagai negara yang menetukan di dalam percaturan dunia.
Prosedur pengangkatan anak yang benar dan bertanggung jawab akan diulai dengan mendeteksi keberadaan calon orang tua angkat, untuk memperolehdata mengenai kemungkinan jaminan kehidupan dan tunjangan pendidikan yang layak bagi anak yang akan diadopsi itu. Keinginan dan kerinduan untuk memelihara dan menyayangi anak itu sendiri pun dapat pula dipakai sebagai pegangan bahwa anak itu tidak akan ditelantarkan, apa lagi jika kita lihat kegigihan calon orang tua memperjuangkan ‘anak’ mereka selama ini. dengan kata lain, hari depan yang lebih cerah diajanjikan disana, dibandingkan jika anak-anak itu tetap tinggal disini. tentunya ini tidak berlaku bagi keluarga-keluarga yang mapan. Tetapi bagaimana dengan keluarga yang tidak mampu, yang broken home, anak-anak diluar nikah, serta ribuan anak lain yang tidak mempunyai jaminan masa depan yang cerah dinegeri sendiri? salahkah jika ada pihak asing yang denan tulus bersedia mengasuh mereka?
Adopsi anak Indonesia oleh orang asing seperti ini bukanlah pelarian tanggung jawab sosial di negara kita. Hal ini sebaiknya dipandang sebagai salah satualternatif pemecahan-pemecahan masalah-masalah besar yang kita hadapi, seperti peledakan jumlah penduduk, peningkatan kesejahteraan keluarga yang tidak mampu, serta perluasan kesempatanbagi sebagian anak untuk hidup lebih baik.
Dari hal-hal yang yang diuraikan diatas, agaknya dapatlah ditarikkesimpulan bahwa sebaiknya kita kita tidak terburu-buru menilai adopsi anak Indonesia oleh orang asing itu merupakan tindakan yang memalukan seluruh bangsa,dan oleh karena itu harus dicegah. perlulahkita mengadakan berbagai penelitian dan pemikiran kembali, karena sebenarnya dalam hal itu masih banyak terdapat hal-hal positif, yang justru membantu kita menyelesaikan beberapa masalah yang mendesak. ini, kalau kita mau sedikit jujur pada diri kita sendiri.
Karangan Persuasi (M.3)
Kebudayaan Indonesia
Harus Mulai Dijaga
Indonesia adalah negeri yang beraneka ragam. bangsa yang multikultur,banyak sekali kebudayaan yang tersebar dari ujung barat ampai ujung timur. Kebudayan nasional yang menjadi ciri khas bangsa khususnya.sebagai warga yang hidup di Indonesia, sebaiknya saat ini kita harus berpikir bahwa kebudayaan Indonesia mulai harus dijaga. Kenapa kebudayaanbangsa Indonesia harus dijaga? Ada beberapa faktor yang menyebabkan kebudayaan Indonesia harusdijaga. Diantaranya, banyak orang yang tidak mengenal budayanya sendiri.
Keanekaragaman budaya yang ada di Indonesia lebih banyak menyebabkan seseorang malas untuk mengetahui bahkan untuk mengenalnya. sehingga tak heran jika ada orang yang tidak tahu tentang kebudayaan Indonesia. Bahkan dia sempat aneh dan terheran-heran jika melihat tari kecak misalnya atau mendengarkan lagu soleram. karena dia tak pernah mengetahuinya dan memang tak pernah mau tahu.
Tak hanya itu, globalisasi atau medernisasiyang terjadi pada dunia saat ini mempunyai pengaruh besar terhadap kelestarian budaya Indonesia. Melalui modernisasi kebudayaan dengan mudah kebudayaan asing dapat masuk ke Indonesia. Dan memang tidak mengherankan, kita bisa lihat dengan jelasdari beberapa media, kebudayaan asing telah merambah luas ke seluruh penjuru nusantara. Kebudayaan-kebudayaan asing ini ternyata lebih mudah membudaya dari pada kebudayaan asli yang sudah ada. Contohnya saja dalam cara berpakaian, kita lebih sering mengikuti orang-orang di luar sana untuk cara berpakaian.
Dengan masuk dan berkembangnya budaya asing ke Indonesiamembuat kebudayaan-kebudayaan daerahtersingkir. tak jarang banyak kebudayaan daerah yang tidak lagi dimunculkan atau malah dapat dikatakan menghilang. Kebudayaan-kebudayaan daerah ini mulai meredup setelah kedatangan kebudayaan asing. Seperti ayang yang sekarang jarangsekali kita dapat menyaksikan pertunjukanwayang secara langsung. Atau tari jaipongyang benar-benar asli, karena yang sering kita lihat adalah tari jaipong yang sudah banyak mengalami perubahan.
Generasi muda Indonesia pun ternyata lebih menyukai kebudayaan asing. Mereka kurang mencintai kebudayaannya sendiri, bahkan ada yang menganggapnya kampungan. Terlihat bahwa generasi muda sekarang lebih bergaya hidup hedonistikatau gaya hidup penuh hura-hura. Generasi muda saat ini lebih menyenangi kebebasan tanpa batas daripada kebebasan dengan batasan norma. Musik yang mereka dengarkan bukn lagi gending karismen atau tanjidor tapi musik yang mereka dengarkan adalah house music atau musik DJ, R&B, Hip-hop, metal dan lain-lain. Tarian mereka bukan lagi jaipongan, kecak, atau pendet tapi tarian mereka dengarkan adalah modern dance, break dance dan lain-lain.
Oleh karena itu, memang sudah saatnya kita sebagai orang Indonesia umumnya dan sebagai generasi muda terpelajar khusunya, harus mulai berpikir untuk menjaga kebudayaan Indonesia. Karena kebudayaan Indonesia adalah ciri khas bangsa Indonesia yang menjadi kebanggaan tersendiri dari bangsa Indonesia. Masyarakat dan pemerintah adalah pelaku sentral dalam proses pelestarian kebudayaan nasional.
Kebudayaan indonesia sebaiknya kita pelihara, kita juga dan kita lestarikan bersama-sama.
Jangan sampai kita kehilangan budaya kita sendiri. Marilah kita sama-sama menjaga kebudayaan Indonesia agar jangan sampaiterkubur dan hanya menjadi sejarah anak cucu kita di masa yang akan dating. Marilah kita bersama-sama menjaganya.
Karangan Eksposisi (M.2)
Memelihara Ikan
Ikan merupakan salah satu binatang yang biasa diprlihara oleh manusia. Ikan sangat beragam mulai dari warna, jenis juga harganya. Dengan memelihara ikan, akan memberikan ketenangan,kesegaran bagi pemiliknya begitu juga orang melihatnya. Dalam memelihara ikan kita harus berhati-hati, karena jika perawatannya tidak sesuai maka ikan air tawar, jenis dan warna ikan air laut juga lebih beragam.
Untuk memelihara ikan, hal pertama yang harus disiapkan yaitu akuarium. Akuarium harus ditata seindah mungkin dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, dengan begitu ikan-ikan akan merasa betah. Setelah akuarium diisi dengan air, selanjutnya ikan dimasukan ke akuarium tersebut. Dalam memilih ikan sebaiknya yang masih segar, dan kondisinya baik tanpa ada cacat ataupun goresan.
Dalam memberi makan ikan harus teratur,jangan terlalu banyak karena akan membuat air keruh, oleh dan ikan akan mati. Memberi makanikan sebaiknya dilakukan tiga atau sampai empat kali sehari, pilihlah makanan ikan yang sesuai dan bergizi. Air untuk ikan air tawar makin lama makin keruh, oleh karena itu harus diganti minimal sekali dalam seminggu. Ketika mengganti air akuarium, ikan-ikan harus dipindahkan terlebih dahulu ke dalam ember yang berisi air bersih.
Karangan Deskripsi (M.1)
Ruang kelas Tari
Tari membuka pintu kelasnya dengan perlahan-lahan. Dilihatnya sebuah jendela kecil yang terbuka. dibawah jendela, nampak sebuah meja guru yang memakai tapalak putih. Diatas taplak putih itu ada sebuah vas bunga yang terbuat dari kayu. Vas bunga tersebut bergambar sebagian kuntum bunga matahari layaknya bunga yang ada didalamnya. Disebelahnya tergeletak sebuah agenda kelas dalam keadaan terbuka serta kalender duduk.
Tari lantas memasuki ruang kelasnya dengan langkah yang cukup lambat. Tari memalingkan pandangan ke arah kanan. Terlihat satu buah papan tulis yang bersih dan tanpa ada coretan apapun. Disebelah kiri papan tulis yang masih bersih tersebut, terpasang sebuah tempat untuk peletakann spidol berwarna merah tua, cocok dengan dinding yang bercatut kecoklatan tua. Kemudian disebelah kanan papan tulis itu terpasang satu papan madding yang penuh dengan karya tulis siswa-siswi.
Tari memutar pandanganya ke belakang kelas. Ada sebuah pribahasa berbahasa Inggris yang berwarna kuning bertuliskan ‘Learning make perpect’ dibawahnya terpasang sebuah system periodik unsur-unsur di kiri kananya juga terpasng sebuah denah duduk serta daftar grup belajar.
Disamping itu, dipandangnya dinding kiri kelas. Disana terpasang susunan organigram serta daftar regu kerja dari kertas karton yang berwarna ungu. Susunan organigram serta daftar regu kerja tersebut ditutupi oleh plastik.
Tari berpaling kedinding kanan. Disana terdapat daftar pelajaran berwarna putih. Daftar pelajaran itu disusun tidak berurutan, hurf-hurufnya juga dari guntingan majalah. Walau terlihat tidak rapi, akan tetapi ia terlihat cukup bagus serta menarik.
Tari menyusuri jejeran bangku kosong didepanya. Tidak perlu dihitung lagi dikarenakan ada 40 meja serta 80 kursi. Tari duduk manis disana.
Tari membuka pintu kelasnya dengan perlahan-lahan. Dilihatnya sebuah jendela kecil yang terbuka. dibawah jendela, nampak sebuah meja guru yang memakai tapalak putih. Diatas taplak putih itu ada sebuah vas bunga yang terbuat dari kayu. Vas bunga tersebut bergambar sebagian kuntum bunga matahari layaknya bunga yang ada didalamnya. Disebelahnya tergeletak sebuah agenda kelas dalam keadaan terbuka serta kalender duduk.
Tari lantas memasuki ruang kelasnya dengan langkah yang cukup lambat. Tari memalingkan pandangan ke arah kanan. Terlihat satu buah papan tulis yang bersih dan tanpa ada coretan apapun. Disebelah kiri papan tulis yang masih bersih tersebut, terpasang sebuah tempat untuk peletakann spidol berwarna merah tua, cocok dengan dinding yang bercatut kecoklatan tua. Kemudian disebelah kanan papan tulis itu terpasang satu papan madding yang penuh dengan karya tulis siswa-siswi.
Tari memutar pandanganya ke belakang kelas. Ada sebuah pribahasa berbahasa Inggris yang berwarna kuning bertuliskan ‘Learning make perpect’ dibawahnya terpasang sebuah system periodik unsur-unsur di kiri kananya juga terpasng sebuah denah duduk serta daftar grup belajar.
Disamping itu, dipandangnya dinding kiri kelas. Disana terpasang susunan organigram serta daftar regu kerja dari kertas karton yang berwarna ungu. Susunan organigram serta daftar regu kerja tersebut ditutupi oleh plastik.
Tari berpaling kedinding kanan. Disana terdapat daftar pelajaran berwarna putih. Daftar pelajaran itu disusun tidak berurutan, hurf-hurufnya juga dari guntingan majalah. Walau terlihat tidak rapi, akan tetapi ia terlihat cukup bagus serta menarik.
Tari menyusuri jejeran bangku kosong didepanya. Tidak perlu dihitung lagi dikarenakan ada 40 meja serta 80 kursi. Tari duduk manis disana.
Kamis, 27 Juni 2013
tugas pancasila
Nama : Ofiyanti Putri
Kelas : 2EA13
Npm : 15211430
Tugas 4
Ketahanan nasional pada aspek
ekonomi
Penjelasan Perekonomian secara umum
Secara umum, ekonomi adalah sebuah
bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan
negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan
ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui
pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.
Perekonomian di Indonesia
Ekonomi indonesia saat ini optimis
pertumbuhan ekonomi yang meningkat.dengan pertumbuhan dan pendapatan nasional
yang semakin meningkat kita dapat melihat perkembangan dan kemajuan kita pada
negara lain. dengan pendapatan nasional per tahun indonesia mampu memberikan
kemajuan.ekonomi makro yang sangat berpengaruh dalam pertumbuhan ekonomi saat
ini.salah satu pertumbuhan ekonomi itu dapat dilihat dengan permintaan
domestik masih akan menjadi penopang utama kinerja perekonomian. Selain itu,
ekspor dan impor, serta investasi.
Di lihat dari sedikit perekonomian makro dibidang perbankan ini dapat kita rasakan pertumbuhan ekonomi itu meningkat.Bank Indonesia (BI) memperkirakan pertumbuhan ekonomi sepanjang triwulan I-2011 masih akan tumbuh tinggi, yakni di kisaran 6,4 persen. Sehingga, sepanjang tahun ini, perekonomian Indonesia diproyeksikan tumbuh di kisaran 6-6,5 persen, Sehingga, sepanjang tahun ini, perekonomian Indonesia diproyeksikan tumbuh di kisaran 6-6,5 persen.
Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengungkapkan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi XI (membidangi keuangan dan perbankan) DPR, Senin (14/2). “Prospek perekonomian ke depan akan terus membaik dan diperkirakan akan lebih tinggi,” kata Darmin. Dia mengatakan, permintaan domestik masih akan menjadi penopang utama kinerja perekonomian. Selain itu, ekspor dan impor, serta investasi, juga akan tumbuh pesat. Ia menambahkan, Indonesia sudah melalui tantangan yang di 2010. Dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup baik di tahun lalu, yakni 6,1 persen, akan mempermudah mencapai target pertumbuhan di 2011. Meski demikian, inflasi tinggi masih akan menjadi tantangan serius di tahun ini.
Di lihat dari sedikit perekonomian makro dibidang perbankan ini dapat kita rasakan pertumbuhan ekonomi itu meningkat.Bank Indonesia (BI) memperkirakan pertumbuhan ekonomi sepanjang triwulan I-2011 masih akan tumbuh tinggi, yakni di kisaran 6,4 persen. Sehingga, sepanjang tahun ini, perekonomian Indonesia diproyeksikan tumbuh di kisaran 6-6,5 persen, Sehingga, sepanjang tahun ini, perekonomian Indonesia diproyeksikan tumbuh di kisaran 6-6,5 persen.
Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengungkapkan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi XI (membidangi keuangan dan perbankan) DPR, Senin (14/2). “Prospek perekonomian ke depan akan terus membaik dan diperkirakan akan lebih tinggi,” kata Darmin. Dia mengatakan, permintaan domestik masih akan menjadi penopang utama kinerja perekonomian. Selain itu, ekspor dan impor, serta investasi, juga akan tumbuh pesat. Ia menambahkan, Indonesia sudah melalui tantangan yang di 2010. Dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup baik di tahun lalu, yakni 6,1 persen, akan mempermudah mencapai target pertumbuhan di 2011. Meski demikian, inflasi tinggi masih akan menjadi tantangan serius di tahun ini.
Ketahanan pada aspek ekonomi
merupakan hal yang sangat penting
karena dengan ekonomi yang stabil akan perpengaruh positif terhadap ketahanan
nasional suatu Negara. Perekonomian merupakan salah satu aspek kehidupan
nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat, meliputi
produksi, distribusi, serta konsumsi barang dan jasa. Usaha-usaha untuk
meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok serta
cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan.
Oleh karena itulah aspek ekonomi sangat berpengaruh karena terlibat langsung
dengan masyarakat. Sebagai contoh adalah ketahanan nasional dalam bidang
pangan. Dengan ekonomi yang baik tentu saja suatu Negara tidak akan kesulitan
dalam memenuhi kebutuhan pangan warga negaranya. Kelaparan tidak akan terjadi
dan kemiskinan perlahan dapat berkurang. Selain itu suatu Negara akan sangat
mudah menerapkan suatu teknologi baru terhadap sistem pertanian mereka jika
Negara tersebut sehat perekonomiannya.
Kenaikan BBM
Saya setuju dengan adanya kenaikan
bbm,karena dengan kenaikan harga BBM ditempuh untuk mengurangi beban subsidi
yang sangat besar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Hanya saja
pemerintah harus memperhatikan harga-harga kebutuhan pokok yg ada, agar
kenaikan harga nya tidak terlalu membuat masyarkat kesulitan dalam mendapatkan
subsidi
Tugas
5
PAHAM
KEKUASAAN DAN TEORI GEOPOLITIK
PAHAM KEKUASAAN DAN
TEORI GEOPOLITIK
A.Paham kekuasaan
Paham kekuasaan menurut beberapa para ahli yaitu :
Paham kekuasaan menurut beberapa para ahli yaitu :
TEORI-TEORI KEKUASAAN
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
1. PAHAM-PAHAM KEKUASAAN:
a. Machiavelli (abad XVII)
Sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3. Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
2. TEORI-TEORI GEOPOLITIK
(ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan kekuatan darat
-menitik beratkan kekuatan laut
b. Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
1. Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
2. Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
3. Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai“daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan kekuatan darat
-menitik beratkan kekuatan laut
b. Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
1. Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
2. Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
3. Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai“daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
Wawasan nasional Indonesia
dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk
dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah
dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan :
“Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan
demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan
dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan
ekspansionisme.
Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang dan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.
Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang dan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.
Kondisi Geopolitik di Indonesia
Pembangunan geopolitik Indonesia
sudah dimulai oleh para pendiri bangsa melalui ikrar sumpah pemuda, satu nusa
yang berarti keutuhan ruang nusantara, satu bangsa yang merupakan landasan
kebangsaan Indonesia, satu bahasa yang merupakan faktor pemersatu seluruh ruang
nusantara beserta isinya. Rasa kebangsaan merupakan perekat persatuan dan
kesatuan, baik dalam makna spirit maupun moral, sehingga membantu meniadakan
adanya perbedaan fisik yang disebabkan adanya perbedaan letak geografi.
Kondisi geografis suatu negara atau
wilayah menjadi sangat penting dan menjadi pertimbangan pokok berbagai
kebijakan, termasuk juga dalam merumuskan kebijakan keamanan nasional (national
security) atau keamanan manusia (human security). Berbagai bencana alam yang
terjadi seperti : angin puting beliung, gempa bumi, tsunami adalah beberapa
ancaman terhadap manusia yang sebagian besar diantaranya ditentukan oleh
kondisi geografis. Penyebaran konflik komunal tampaknya sedikit terbendung oleh
faktor geografis, sebagaimana terjadi di Afrika, Balkan dan Asia Tengah, dengan
demikian posisi strategis Indonesia juga membawa implikasi geopolitik dan
geostrategi tertentu.
Dari uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa pembangunan geopolitik hanya efektif apabila dilandasi oleh
wawasan kebangsaan yang mantap. Unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara dalam
mencapai kesatuan dan keserasian dapat ditinjau melalui, Satu kesatuan wilayah,
Satu kesatuan bangsa, Satu kesatuan sosial budaya, Satu kesatuan ekonomi, Satu
kesatuan pertahanan dan keamanan.
Konsepsi geopolitik khas Indonesia itu kemudian dirumuskan menjadi acuan dasar yang diberi nama Wawasan Nusantara, berbunyi sebagai berikut:
Konsepsi geopolitik khas Indonesia itu kemudian dirumuskan menjadi acuan dasar yang diberi nama Wawasan Nusantara, berbunyi sebagai berikut:
“Wujud suatu Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagai suatu Negara kepulauan yang dalam kesemestaannya
merupakan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan
untuk mencapai tujuan nasional dan cita-cita perjuangan bangsa melalui
pembangunan nasional segenap potensi darat, laut dan angkasa secara terpadu”
UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM LAUT
INDONESIA
Republik
Indonesia merupaka negara kepulauan yang berwawasan Nusantara. Secara
Geografis, keberadaan pulau-pulau yang tersebar di wilayah Indonesia sangat
startegis. Karena berdasarkan pulau-pulau tersebut batas negara ditentukan.
Telah diketahui bahwa dalam
membentuk suatu negara, wilayah merupakan salah satu unsur utama selain tiga
unsur lainnya, yaitu rakyat, pemerintahan dan kedulatan. Oleh karena itu adanya
wilayah dalam suatu negara ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
begitu pula dengan Indonesia. Dalam UUD 1945 yang asli tidak tercantum pasal
mengenai wilayah NKRI. Namun demikian pada umumnya telah disepakati bahwa
ketika para pendiri negara ini memprokalmasikan kemerdekaan Indonesia pada
tanggal 17 Agustus 1945, wilayah negara RI
Selasa, 09 April 2013
HAM di indonesia
Nama : Ofiyanti Putri
Kelas : 2EA13
NPM : 15211430
Pengertian HAM
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.
2. Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila
a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B. Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.
2. Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila
a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B. Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
2. Pasal-Pasal yang terdapat didalam bab 10A UUD45 tentang HAM :
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.**)
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja “)
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.**)
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**)
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain. **)
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan **)
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.**)
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. **)
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.**)
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. **)
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif **)
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.**)
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.**)
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak AsasiManusia
Instrumen ini ditetapkan pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan MPR tersebut disebutkan antara lain :
1) Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
2) Menugaskan kepada Presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengesahkan) berbagai instrumen hak asasi manusia internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan DUD 1945
3) Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan hak dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan kemasyarakatan.
4) Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan dan penelitian serta menyediakan media tentang hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang
5) Menyusun naskah hak asasi manusia dengan sistematis dengan susunan:
a. Pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia dan,
b. Piagam hak asasi manusia
6) Isi beserta uraian naskah hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
7) Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu langgal 13 November 1998
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.**)
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja “)
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.**)
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**)
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain. **)
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan **)
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.**)
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. **)
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.**)
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. **)
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif **)
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.**)
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.**)
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak AsasiManusia
Instrumen ini ditetapkan pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan MPR tersebut disebutkan antara lain :
1) Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
2) Menugaskan kepada Presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengesahkan) berbagai instrumen hak asasi manusia internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan DUD 1945
3) Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan hak dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan kemasyarakatan.
4) Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan dan penelitian serta menyediakan media tentang hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang
5) Menyusun naskah hak asasi manusia dengan sistematis dengan susunan:
a. Pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia dan,
b. Piagam hak asasi manusia
6) Isi beserta uraian naskah hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
7) Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu langgal 13 November 1998
3. Peranan hukum di Indonesia menurut saya sendiri :
Hukum di Indonesia menurut saya belum berjalan sangat baik, banyak hukum di Indonesia yang bias dibeli dengan uang,kekuasaan dan jabatan tertinggi. . dengan semuannya itu hukum di Indonesia bisa dibeli dan bagi orang atau kaum atas mereka bisa berleha-leha dengan hukum sedangkan orang atau kaum yg dibawah amat sangat tertindas dengan hukum.
Contoh Kasus banyak sekali :
1. Kasus afriani yg menabrak orang dan menimbulkan jiwa yg tewas dan memakai narkoba dihukum dengan adil sedangkan anak seorang pemerintah Negara Hartara Jasa yang menabrak sampai menimbulkan jiwa tewas hingga kini pun tidak ada terjerat hukum sama sekali bahkan untuk diperiksa lebih lanjut dipihak berwajib pun tidak ada, malah semuannya itu ditutup-tutupi dari pihak keluarganya,kepolisiaan,media dan lainnya.
2. Kasus lainnya, kasus kehilangan sandal jepit seorang tentara yang dicuri oleh seorang anak laki-laki yang masih kecil dibawah umur itu pun sempat buming di perbincangkan dan sempat ada aksinya z,gara-gara hukum di Indonesia amat sangat terpuruk dan diliat dari sebuah jabatan tertinggi sedangkan yang tidak punya apa-apa yang menerima hukumannya , kalo bisa difikir secara logika anak itu masi dibawah umur dan belum termaksud masi dilindungi oleh hukum, kenapa harus sampai ditahan dipenjara dan sedangkan tentara itu pun sempat memukuli si anak itu, sebenarnya siapa yang salah disini ? entahlah hukum di Indonesia tidak amat sangat jelas dari jajaran pihak berwajib sampai dengan ke pihak pengadilan . . itu semua kurang lebihnya pendapat saya menurut hukum di negri ini
LINK TUGAS
macam-macam-ham-hak.html#ixzz2PyGjASDs
Langganan:
Postingan (Atom)
