Exchange

photobucket

Senin, 17 Maret 2014

Karangan Narasi (M.5)



Kesialanku

Tepat pukul 11.00 WIB pekan lalu, aku barupulang dari kuliah. Seperti biasanya aku pulang kerumah naik ojek yang beraa didepan kampusku. Kebetulan saat itu matahari sangat terik-teriknya sehingga hawa panas menyelimuti tubuhku dan lagi ditambah rasa lapar yang sejak tadi menghantuiku, membuat suasana saat itu tak mengenakkan untukku.

Diperjalanan menuju kerumah terselip kejadian lucu, ternyata ojek yang aku naiki salah jalan. Tadinya aku sempat kesal namun setelah ia berbicara untuk menanyakan jalan yang benar, ia menggunakan logat bahasa jawa yang tak ku mengerti. Tanpa sengaja aku tertawa kecil. Namun aku nalar saja maksudnya adalah menanyakan jalan yang benar. Kejadian tersebut cukup membuat ku geli disaat terik matahari yang kian menusuk tubuhku.

Sesampainya dirumah kesialan kembali menerpaku. Ternyata rumahku masih terkunci, tak seorangpun yang berada didalam rumah dan kebetulan saat itu aku tidak membawa kunci cadangan. Kembali aku merasa sangat kesal saat itu. Akhirnya aku menunggu untuk beberapa menit sampai orang tua ku kembali. 10 menit pertama telah berlalu, aku masih duduk di kursi teras depan rumahku. 10 menit berikutnya pun telah berjalan tanpa ku sadari, lagi-lagi tak ku jumpai orang tua ku kembali.


Karangan Argumentasi (M.4)



 Adopsi Anak Indonesia Oleh Orang asing, Mengapa Tidak ?

Sebuah survey dan studi perlu dilakukan untuk meneliti dampak sosial, budaya, dan psikologis dari praktek adopsiini sebelum orang-orang keburu menilai yang jelek-jeknya saja. Oleh karena itu, kalau kita memang ingin konsekuen menjadi bangsa yang berkepribadian yangmandiri, mungkin praktek-praktek seperti pinjaman dari luar negeri, penanaman modal asing, studi keluar negeri dan segala bentuk hubungan serta ‘produk’yang berbau luar negeri lebih baik dijauhkan. Hal ini tentu saja mustahil. kalau kita mau jujur tentang keberadan bangsa dan negara kita, kita ini sebenarnya masih jauh sekali dari impian mejadi negara yang mandiri, yang sejahtera dan mampu tampil sebagai negara yang menetukan di dalam percaturan dunia.
Prosedur pengangkatan anak yang benar dan bertanggung jawab akan diulai dengan mendeteksi keberadaan calon orang tua angkat, untuk memperolehdata mengenai kemungkinan jaminan kehidupan dan tunjangan pendidikan yang layak bagi anak yang akan diadopsi itu. Keinginan dan kerinduan untuk memelihara dan menyayangi anak itu sendiri pun dapat pula dipakai sebagai pegangan bahwa anak itu tidak akan ditelantarkan, apa lagi jika kita lihat kegigihan calon orang tua memperjuangkan ‘anak’ mereka selama ini. dengan kata lain, hari depan yang lebih cerah diajanjikan disana, dibandingkan jika anak-anak itu tetap tinggal disini. tentunya ini tidak berlaku bagi keluarga-keluarga yang mapan. Tetapi bagaimana dengan keluarga yang tidak mampu, yang broken home, anak-anak diluar nikah, serta ribuan anak lain yang tidak mempunyai jaminan masa depan yang cerah dinegeri sendiri? salahkah jika ada pihak asing yang denan tulus bersedia mengasuh mereka?

Adopsi anak Indonesia oleh orang asing seperti ini bukanlah pelarian tanggung jawab sosial di negara kita. Hal ini sebaiknya dipandang sebagai salah satualternatif pemecahan-pemecahan masalah-masalah besar yang kita hadapi, seperti peledakan jumlah penduduk, peningkatan kesejahteraan keluarga yang tidak mampu, serta perluasan kesempatanbagi sebagian anak untuk hidup lebih baik.
Dari hal-hal yang yang diuraikan diatas, agaknya dapatlah ditarikkesimpulan bahwa sebaiknya kita kita tidak terburu-buru menilai adopsi anak Indonesia oleh orang asing itu merupakan tindakan yang memalukan seluruh bangsa,dan oleh karena itu harus dicegah. perlulahkita mengadakan berbagai penelitian dan pemikiran kembali, karena sebenarnya dalam hal itu masih banyak terdapat hal-hal positif, yang justru membantu kita menyelesaikan beberapa masalah yang mendesak. ini, kalau kita mau sedikit jujur pada diri kita sendiri.

Karangan Persuasi (M.3)



Kebudayaan Indonesia Harus Mulai Dijaga

Indonesia adalah negeri yang beraneka ragam. bangsa yang multikultur,banyak sekali kebudayaan yang tersebar dari ujung barat ampai ujung timur. Kebudayan nasional yang menjadi ciri khas bangsa khususnya.sebagai warga yang hidup di Indonesia, sebaiknya saat ini kita harus berpikir bahwa kebudayaan Indonesia mulai harus dijaga. Kenapa kebudayaanbangsa Indonesia harus dijaga? Ada beberapa faktor yang menyebabkan kebudayaan Indonesia harusdijaga. Diantaranya, banyak orang yang tidak mengenal budayanya sendiri.

Keanekaragaman budaya yang ada di Indonesia lebih banyak menyebabkan seseorang malas untuk mengetahui bahkan untuk mengenalnya. sehingga tak heran jika ada orang yang tidak tahu tentang kebudayaan Indonesia. Bahkan dia sempat aneh dan terheran-heran jika melihat tari kecak misalnya atau mendengarkan lagu soleram. karena dia tak pernah mengetahuinya dan memang tak pernah mau tahu.
Tak hanya itu, globalisasi atau medernisasiyang terjadi pada dunia saat ini mempunyai pengaruh besar terhadap kelestarian budaya Indonesia. Melalui modernisasi kebudayaan dengan mudah kebudayaan asing dapat masuk ke Indonesia. Dan memang tidak mengherankan, kita bisa lihat dengan jelasdari beberapa media, kebudayaan asing telah merambah luas ke seluruh penjuru nusantara. Kebudayaan-kebudayaan asing ini ternyata lebih mudah membudaya dari pada kebudayaan asli yang sudah ada. Contohnya saja dalam cara berpakaian, kita lebih sering mengikuti orang-orang di luar sana untuk cara berpakaian.

Dengan masuk dan berkembangnya budaya asing ke Indonesiamembuat kebudayaan-kebudayaan daerahtersingkir. tak jarang banyak kebudayaan daerah yang tidak lagi dimunculkan atau malah dapat dikatakan menghilang. Kebudayaan-kebudayaan daerah ini mulai meredup setelah kedatangan kebudayaan asing. Seperti ayang yang sekarang jarangsekali kita dapat menyaksikan pertunjukanwayang secara langsung. Atau tari jaipongyang benar-benar asli, karena yang sering kita lihat adalah tari jaipong yang sudah banyak mengalami perubahan.

Generasi muda Indonesia pun ternyata lebih menyukai kebudayaan asing. Mereka kurang mencintai kebudayaannya sendiri, bahkan ada yang menganggapnya kampungan. Terlihat bahwa generasi muda sekarang lebih bergaya hidup hedonistikatau gaya hidup penuh hura-hura. Generasi muda saat ini lebih menyenangi kebebasan tanpa batas daripada kebebasan dengan batasan norma. Musik yang mereka dengarkan bukn lagi gending karismen atau tanjidor tapi musik yang mereka dengarkan adalah house music atau musik DJ, R&B, Hip-hop, metal dan lain-lain. Tarian mereka bukan lagi jaipongan, kecak, atau pendet tapi tarian mereka dengarkan adalah modern dance, break dance dan lain-lain.
Oleh karena itu, memang sudah saatnya kita sebagai orang Indonesia umumnya dan sebagai generasi muda terpelajar khusunya, harus mulai berpikir untuk menjaga kebudayaan Indonesia. Karena kebudayaan Indonesia adalah ciri khas bangsa Indonesia yang menjadi kebanggaan tersendiri dari bangsa Indonesia. Masyarakat dan pemerintah adalah pelaku sentral dalam proses pelestarian kebudayaan nasional.
Kebudayaan indonesia sebaiknya kita pelihara, kita juga dan kita lestarikan bersama-sama. 

Jangan sampai kita kehilangan budaya kita sendiri. Marilah kita sama-sama menjaga kebudayaan Indonesia agar jangan sampaiterkubur dan hanya menjadi sejarah anak cucu kita di masa yang akan dating. Marilah kita bersama-sama menjaganya.

Karangan Eksposisi (M.2)



Memelihara Ikan

Ikan merupakan salah satu binatang yang biasa diprlihara oleh manusia. Ikan sangat beragam mulai dari warna, jenis juga harganya. Dengan memelihara ikan, akan memberikan ketenangan,kesegaran bagi pemiliknya begitu juga orang melihatnya. Dalam memelihara ikan kita harus berhati-hati, karena jika perawatannya tidak sesuai maka ikan air tawar, jenis dan warna ikan air laut juga lebih beragam.
Untuk memelihara ikan, hal pertama yang harus disiapkan yaitu akuarium. Akuarium harus ditata seindah mungkin dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, dengan begitu ikan-ikan akan merasa betah. Setelah akuarium diisi dengan air, selanjutnya ikan dimasukan ke akuarium tersebut. Dalam memilih ikan sebaiknya yang masih segar, dan kondisinya baik tanpa ada cacat ataupun goresan.

Dalam memberi makan ikan harus teratur,jangan terlalu banyak karena akan membuat air keruh, oleh dan ikan akan mati. Memberi makanikan sebaiknya dilakukan tiga atau sampai empat kali sehari, pilihlah makanan ikan yang sesuai dan bergizi. Air untuk ikan air tawar makin lama makin keruh, oleh karena itu harus diganti minimal sekali dalam seminggu. Ketika mengganti air akuarium, ikan-ikan harus dipindahkan terlebih dahulu ke dalam ember yang berisi air bersih.

Hati-hati dalam memilih jenis ikan, jangan sampai ikan yang besar disatukan dengan ikan kecil, bisa-bisa ikan besar tersebut memangsa ikan kecil. Akuarium juga dapat diletakan diruang tamu, hal ini dapat memberikan nilai tambahyaitu membuat asri suasana dan juga memberikan kesegaran bagi orang yang melihatnya. Kesegaran yang diberikan oleh pemandangan di akuarium dapat membuat orang yang stress menjadibugar,dan bersemangat kembali.tak heranlah banyak orang yang mempunyai hobi memelihara ikan, baik ikan air tawar maupun ikan air laut.

Karangan Deskripsi (M.1)

Ruang kelas Tari 
Tari membuka pintu kelasnya dengan perlahan-lahan. Dilihatnya sebuah jendela kecil yang terbuka. dibawah jendela, nampak sebuah meja guru yang memakai tapalak putih. Diatas taplak putih itu ada sebuah vas bunga yang terbuat dari kayu. Vas bunga tersebut bergambar sebagian kuntum bunga matahari layaknya bunga yang ada didalamnya. Disebelahnya tergeletak sebuah agenda kelas dalam keadaan terbuka serta kalender duduk.
Tari lantas memasuki ruang kelasnya dengan langkah yang cukup lambat. Tari memalingkan pandangan ke arah kanan. Terlihat satu buah papan tulis yang bersih dan tanpa ada coretan apapun. Disebelah kiri papan tulis yang masih bersih tersebut, terpasang sebuah tempat untuk peletakann spidol berwarna merah tua, cocok dengan dinding yang bercatut kecoklatan tua. Kemudian disebelah kanan papan tulis itu terpasang satu papan madding yang penuh dengan karya tulis siswa-siswi.
Tari memutar pandanganya ke belakang kelas. Ada sebuah pribahasa berbahasa Inggris yang berwarna kuning bertuliskan ‘Learning make perpect’ dibawahnya terpasang sebuah system periodik unsur-unsur di kiri kananya juga terpasng sebuah denah duduk serta daftar grup belajar.
Disamping itu, dipandangnya dinding kiri kelas. Disana terpasang susunan organigram serta  daftar regu kerja dari kertas karton yang berwarna ungu. Susunan organigram serta daftar regu kerja tersebut ditutupi oleh plastik.

Tari berpaling kedinding kanan. Disana terdapat daftar pelajaran berwarna putih. Daftar pelajaran itu disusun tidak berurutan, hurf-hurufnya juga dari guntingan majalah. Walau terlihat tidak rapi, akan tetapi ia terlihat cukup bagus serta menarik.
Tari menyusuri jejeran bangku kosong didepanya. Tidak perlu dihitung lagi dikarenakan  ada 40 meja serta 80 kursi. Tari duduk manis disana.

Kamis, 27 Juni 2013

tugas pancasila


Nama   : Ofiyanti Putri 
Kelas    : 2EA13            
Npm     : 15211430       

Tugas 4
Ketahanan nasional pada aspek ekonomi
Penjelasan Perekonomian secara umum

Secara umum, ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.

Perekonomian di Indonesia

Ekonomi indonesia saat ini optimis pertumbuhan ekonomi yang meningkat.dengan pertumbuhan dan pendapatan nasional yang semakin meningkat kita dapat melihat perkembangan dan kemajuan kita pada negara lain. dengan pendapatan nasional per tahun indonesia mampu memberikan kemajuan.ekonomi makro yang sangat berpengaruh dalam pertumbuhan ekonomi saat ini.salah satu pertumbuhan ekonomi itu dapat dilihat dengan permintaan domestik masih akan menjadi penopang utama kinerja perekonomian. Selain itu, ekspor dan impor, serta investasi.

Di lihat dari sedikit perekonomian makro dibidang perbankan ini dapat kita rasakan pertumbuhan ekonomi itu meningkat.Bank Indonesia (BI) memperkirakan pertumbuhan ekonomi sepanjang triwulan I-2011 masih akan tumbuh tinggi, yakni di kisaran 6,4 persen. Sehingga, sepanjang tahun ini, perekonomian Indonesia diproyeksikan tumbuh di kisaran 6-6,5 persen, Sehingga, sepanjang tahun ini, perekonomian Indonesia diproyeksikan tumbuh di kisaran 6-6,5 persen.
Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengungkapkan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi XI (membidangi keuangan dan perbankan) DPR, Senin (14/2). “Prospek perekonomian ke depan akan terus membaik dan diperkirakan akan lebih tinggi,” kata Darmin. Dia mengatakan, permintaan domestik masih akan menjadi penopang utama kinerja perekonomian. Selain itu, ekspor dan impor, serta investasi, juga akan tumbuh pesat. Ia menambahkan, Indonesia sudah melalui tantangan yang di 2010. Dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup baik di tahun lalu, yakni 6,1 persen, akan mempermudah mencapai target pertumbuhan di 2011. Meski demikian, inflasi tinggi masih akan menjadi tantangan serius di tahun ini.

Ketahanan pada aspek ekonomi

merupakan hal yang sangat penting karena dengan ekonomi yang stabil akan perpengaruh positif terhadap ketahanan nasional suatu Negara. Perekonomian merupakan salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat, meliputi produksi, distribusi, serta konsumsi barang dan jasa. Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan. Oleh karena itulah aspek ekonomi sangat berpengaruh karena terlibat langsung dengan masyarakat. Sebagai contoh adalah ketahanan nasional dalam bidang pangan. Dengan ekonomi yang baik tentu saja suatu Negara tidak akan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangan warga negaranya. Kelaparan tidak akan terjadi dan kemiskinan perlahan dapat berkurang. Selain itu suatu Negara akan sangat mudah menerapkan suatu teknologi baru terhadap sistem pertanian mereka jika Negara tersebut sehat perekonomiannya.

Kenaikan BBM

Saya setuju dengan adanya kenaikan bbm,karena dengan kenaikan harga BBM ditempuh untuk mengurangi beban subsidi yang sangat besar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Hanya saja pemerintah harus memperhatikan harga-harga kebutuhan pokok yg ada, agar kenaikan harga nya tidak terlalu membuat masyarkat kesulitan dalam mendapatkan subsidi


Tugas 5
PAHAM KEKUASAAN DAN TEORI GEOPOLITIK
PAHAM KEKUASAAN DAN TEORI GEOPOLITIK

A.Paham kekuasaan
Paham kekuasaan menurut beberapa para ahli yaitu :
TEORI-TEORI KEKUASAAN
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
1. PAHAM-PAHAM KEKUASAAN:

a. Machiavelli (abad XVII)
Sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3. Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.

2. TEORI-TEORI GEOPOLITIK (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan kekuatan darat
-menitik beratkan kekuatan laut
b. Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
1. Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
2. Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
3. Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai“daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.

Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang dan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.
Kondisi Geopolitik di Indonesia
Pembangunan geopolitik Indonesia sudah dimulai oleh para pendiri bangsa melalui ikrar sumpah pemuda, satu nusa yang berarti keutuhan ruang nusantara, satu bangsa yang merupakan landasan kebangsaan Indonesia, satu bahasa yang merupakan faktor pemersatu seluruh ruang nusantara beserta isinya. Rasa kebangsaan merupakan perekat persatuan dan kesatuan, baik dalam makna spirit maupun moral, sehingga membantu meniadakan adanya perbedaan fisik yang disebabkan adanya perbedaan letak geografi.
Kondisi geografis suatu negara atau wilayah menjadi sangat penting dan menjadi pertimbangan pokok berbagai kebijakan, termasuk juga dalam merumuskan kebijakan keamanan nasional (national security) atau keamanan manusia (human security). Berbagai bencana alam yang terjadi seperti : angin puting beliung, gempa bumi, tsunami adalah beberapa ancaman terhadap manusia yang sebagian besar diantaranya ditentukan oleh kondisi geografis. Penyebaran konflik komunal tampaknya sedikit terbendung oleh faktor geografis, sebagaimana terjadi di Afrika, Balkan dan Asia Tengah, dengan demikian posisi strategis Indonesia juga membawa implikasi geopolitik dan geostrategi tertentu.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pembangunan geopolitik hanya efektif apabila dilandasi oleh wawasan kebangsaan yang mantap. Unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara dalam mencapai kesatuan dan keserasian dapat ditinjau melalui, Satu kesatuan wilayah, Satu kesatuan bangsa, Satu kesatuan sosial budaya, Satu kesatuan ekonomi, Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Konsepsi geopolitik khas Indonesia itu kemudian dirumuskan menjadi acuan dasar yang diberi nama Wawasan Nusantara, berbunyi sebagai berikut:
“Wujud suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu Negara kepulauan yang dalam kesemestaannya merupakan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mencapai tujuan nasional dan cita-cita perjuangan bangsa melalui pembangunan nasional segenap potensi darat, laut dan angkasa secara terpadu”

UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM LAUT INDONESIA
Republik Indonesia merupaka negara kepulauan yang berwawasan Nusantara. Secara Geografis, keberadaan pulau-pulau yang tersebar di wilayah Indonesia sangat startegis. Karena berdasarkan pulau-pulau tersebut batas negara ditentukan.
Telah diketahui bahwa dalam membentuk suatu negara, wilayah merupakan salah satu unsur utama selain tiga unsur lainnya, yaitu rakyat, pemerintahan dan kedulatan. Oleh karena itu adanya wilayah dalam suatu negara ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan begitu pula dengan Indonesia. Dalam UUD 1945 yang asli tidak tercantum pasal mengenai wilayah NKRI. Namun demikian pada umumnya telah disepakati bahwa ketika para pendiri negara ini memprokalmasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, wilayah negara RI







Selasa, 09 April 2013

HAM di indonesia

Nama              : Ofiyanti Putri
Kelas               : 2EA13
NPM               : 15211430

 1.      Ham di Indonesia :

 Pengertian HAM
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.

Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.

Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.

2. Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia

Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila

a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.

B. Dalam Pembukaan UUD 1945

Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.

C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945

a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia

D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.

F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI

a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).

2.        Pasal-Pasal yang terdapat didalam bab 10A UUD45 tentang  HAM :
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.**)
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja “)
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.**)
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**)
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain. **)
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan **)
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.**)
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. **)
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.**)
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. **)
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif **)
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.**)
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.**)
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak AsasiManusia
Instrumen ini ditetapkan pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan MPR tersebut disebutkan antara lain :
1) Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
2) Menugaskan kepada Presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengesahkan) berbagai instrumen hak asasi manusia internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan DUD 1945
3) Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan hak dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan kemasyarakatan.
4) Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan dan penelitian serta menyediakan media tentang hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang
5) Menyusun naskah hak asasi manusia dengan sistematis dengan susunan:
a. Pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia dan,
b. Piagam hak asasi manusia
6) Isi beserta uraian naskah hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
7) Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu langgal 13 November 1998

3.       Peranan hukum di Indonesia menurut saya sendiri :
Hukum di Indonesia menurut saya belum berjalan sangat baik, banyak hukum di Indonesia yang bias dibeli dengan uang,kekuasaan dan jabatan tertinggi. . dengan semuannya itu hukum di Indonesia bisa dibeli dan bagi orang atau kaum atas mereka bisa berleha-leha dengan hukum sedangkan orang atau kaum yg dibawah amat sangat tertindas dengan hukum.
Contoh Kasus banyak sekali :

 1. Kasus afriani yg menabrak orang dan menimbulkan jiwa yg tewas dan memakai narkoba dihukum dengan adil sedangkan anak seorang pemerintah Negara Hartara Jasa yang menabrak  sampai menimbulkan jiwa tewas hingga kini pun tidak ada terjerat hukum sama sekali bahkan untuk diperiksa lebih lanjut dipihak berwajib pun tidak ada, malah semuannya itu ditutup-tutupi dari pihak keluarganya,kepolisiaan,media dan lainnya.
2. Kasus lainnya, kasus kehilangan sandal jepit seorang  tentara yang dicuri oleh seorang anak  laki-laki yang masih kecil dibawah umur itu pun sempat buming di perbincangkan dan sempat ada aksinya z,gara-gara hukum di Indonesia amat sangat terpuruk dan diliat dari sebuah jabatan tertinggi sedangkan yang tidak punya apa-apa yang menerima hukumannya , kalo bisa difikir secara logika anak itu masi dibawah umur dan belum termaksud masi dilindungi oleh hukum, kenapa harus sampai ditahan dipenjara dan sedangkan tentara itu pun sempat memukuli si anak itu, sebenarnya siapa yang salah disini ? entahlah hukum di Indonesia tidak amat sangat jelas dari jajaran pihak berwajib sampai dengan ke pihak pengadilan . . itu semua kurang lebihnya pendapat saya menurut hukum di negri ini


                                                                                 


LINK TUGAS



macam-macam-ham-hak.html#ixzz2PyGjASDs